Permendikbud 31 tahun 2019 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja rincian penggunaan.
Link Pendaftaran plus mendapatkan akun office 365, agar bisa mengikutinya...
http://bit.ly/2tT3MnT
link kegiatan
http://bit.ly/37xQ9Jj
Komponen Penyediaan Fasilitas Akses Rumah Belajar.
Rincian pembiayaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar terdiri dari:
a. perangkat tablet dengan jumlah unit sebanyak jumlah siswa sasaran prioritas yang ditetapkan Menteri pada satuan pendidikan masing-masing.
b. perangkat komputer PC dengan jumlah 1 (satu) unit;
c. perangkat laptop dengan jumlah 1 (satu) unit;
d. perangkat proyektor dengan jumlah 1 (satu) unit;
e. perangkat jaringan nirkabel (access point) dengan jumlah 1 (satu) unit; dan
f. perangkat penyimpanan eksternal atau hardisk dengan jumlah 1 (satu) unit.
Perangkat penyimpanan eksternal digunakan untuk menyimpan konten Rumah Belajar. Pengisian konten Rumah Belajar dapat dilakukan melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, duta rumah belajar, musyawarah guru mata pelajaran, atau kelompok kerja guru di masing-masing wilayah tanpa dipungut biaya.
Penggunaan perangkat fasilitas akses Rumah Belajar dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
semua perangkat fasilitas akses Rumah Belajar yang sudah dibeli pada prinsipnya harus dimanfaatkan untuk keperluan satuan pendidikan,
#RumahBelajar